DPR SEGERA ADAKAN RAPAT KONSULTASI PRESIDEN BAHAS LEGISLASI
16-04-2009 /
PIMPINAN
Ketua DPR Agung Laksono mengatakan, DPR akan segera mengadakan Rapat Konsultasi dengan Presiden membahas mengenai percepatan legislasi dewan.
“Guna mempercepat pembahasan legislasi DPR perlu mengadakan rapat konsultasi di bidang legislasi dengan pemerintah,â€papar Agung Laksono saat memimpin Rapat Pimpinan yang dihadiri Pimpinan Komisi, Pansus dan alat kelengkapan lainnya di Ruang Pansus, Gedung Nusantara II, Kamis, (16/4).
Menurut Agung selama ini DPR belum pernah mengadakan rapat konsultasi khusus legislasi dengan Presiden. “DPR selalu membahas mengenai isu actual belum pernah sama sekali membahas percepatan legislasi bersama dengan Presiden,â€terang Agung.
Hal senada disampaikan Ketua Baleg FX Soekarno, menurutnya, dalam mempercepat proses legislasi pembahasan RUU, DPR harus mengadakan Rapat konsultasi dengan Presiden. “berdasarkan data Baleg 1 April 2009, sebanyak 284 RUU yang menjadi Prolegnas baru selesai 157 RUU atau 55.28 persen,â€terang FX Soekarno.
Pada kesempatan tersebut, Pimpinan Komisi-Komisi DPR mengeluhkan permasalahan ketidakhadiran anggota Dewan paska Pemilu 2009 ini. Misalnya Ketua Komisi III Trimedya Panjaitan mengungkapkan problem dalam menyelesaikan RUU adalah tidak tercapainya kuorum anggota saat Rapat. “tidak ada satupun DIM dapat disepakati karena kuorum tidak mencukupi saat pembahasan RUU Makamah Konstitusi (MK) maupun Komisi Yudisial (KY),â€ungkap Trimedya.
Menurut Trimedya, dahulu idenya RUU MK maupun RUU KY akan diselesaikan secara pararel dengan RUU Mahkamah Agung. “Dahulu memang secara pararel kita bahas 3 paket RUU diantaranya RUU MK, MA, maupun KY,â€paparnya.
Trimedya menambahkan, Komisi III DPR akan mengenjot penyelesaian RUU MK dan KY agar segera tuntas pada masa sidang ini.
Menyoal kurangnya kuorum anggota saat Rapat, Trimedya mengatakan, Komisi III telah melakukan terobosan menyangkut kuorum. “kita di Komisi III DPR bukan menetapkan kuorum anggota tetapi fraksi,â€katanya. Namun, hal ini masih di tentang oleh anggota DPR, karena menyangkut hak konstitusional.
Ketua Komisi II DPR EE Mangindaan mengatakan, Komisinya juga menaruh perhatian terhadap kehadiran anggota khususnya Komisi II. “sebagian besar anggota Komisi II masuk didalam RUU Susduk,kita sangat sulit mendorong kehadiran penuh anggota lainnya,â€paparnya.
Ketua DPR Agung Laksono mengatakan, dirinya menyetujui adanya terobosan sehingga pembahasan legislasi tidak terhenti. “Kita menghimbau terus menerus kepada pimpinan Fraksi guna menyelesaikan masalah kuorum ini,â€paparnya.
Ketua Komisi IV DPR Arifin junaedi mengungkapkan, kuorum fraksi sangat sulit diterapkan di Komisi IV DPR apalagi bagi Fraksi yang anggotanya hanya 1 orang saja. “kita seringkali menunggu kehadirannya jadi di Komisi IV DPR kita duluan saja apakah Kuorum Fraksi ataupun anggota,â€katanya. (si)